Pembangunan Tower BTS di Kampung Kongsi Diduga Belum Mengantongi PBG dan Zona Outseal

328e9266 c977 47e1 aa44 047ff57049f2
banner 468x60

Kabupaten Bekasi – Pembangunan tower BTS di Kp. Kongsi RT.012/RW.006 Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Zona Outseal

Berdasarkan temuan dari tim investigasi dan ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi berawal dari laporan warga, Senin (04/09/2023).

Anwar Gunawan sebagai Ketua DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media dilokasi pembangunan tower mengatakan,

” saya sudah konfirmasi ke Pak Toni pihak sitacnya mengatakan PBG nya belum selesai.” kata Gunawan.

“Ini diduga sudah melanggar peraturan pemerintah, menurut prosedur itu perizinan dulu (PBG) di selesaikan barulah membangun, saya minta kepada instansi terkait mohon ditindaklanjuti dan diberi sanksi,” ujar Gunawan.

Yaman sebagai ketua RT.012/RW.006 Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru mengatakan, kalau izin dari RT sudah.

“Kalau izin lurah dan camat udah tapi kalau PBG nya saya gak tau”Ucap Ketua RT. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60