KAB.BOGOR, meteorpublik.com – Forum Masyarakat 3 Desa (FM3D) melaporkan adanya temuan atas laporan masyarakat, diduga dilakukan oknum petugas pemakaman Galuga, Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang berinisial N, kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor
Laporan awal FM3D disikapi oleh DKPP, dengan menurunkan seksi pemakaman Muhammad Atang, untuk melakukan sidak ke Area Pemakaman Galuga.
Menurut Sekretaris FM3D Irvan yang didampingi Ketua Gojal di Kantor Sekretariatnya Kampung Dukuh Kaler, sebelum kedatangan pihak DKPP yang diwakili oleh Muhammad Atang, Senin 21/11/2022, menyatakan akan ada Sidak atas laporannya.
“Ada respon positif dari DPKPP hari ini atas laporan kami, mereka akan sidak ke lokasi tempat pemakaman umum Galuga, milik Kabupaten Bogor, temuan kami atas laporan masyarakat penggarap pemanfaatan lahan pemakaman yang belum terpakai,” terangnya.
Adapun laporan kami, lanjut Irvan, “kepada dkpp atas dugaan oknum berinisial N yang mengambil keuntungan pribadi mengutip sewaa lahan serta kutipan parkir kepada penggarap yang membawa hasil panennya, Dugaan selanjutnya adanya pelarangan kepada para pemuda tentang penggunaan lapangan sepak bola dan yang terakhir adanya penjualan tanah milik Kabupaten Bogor untuk mengurug kepada pihak lain,” tambahnya.
“Bahkan ada yang menelepon ke saya dari pihak DPKPP untuk berhati-hati, karena ada dampak hukum yang akan saya terima dan saya jawab siap karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Irvan.
Tentang adanya dugaan tanah urugan yang dijual oleh oknum N diperkuat oleh petugas keamanan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga Cudel.
“Bahkan nama saya juga dicatut disana,” ucapnya.
Kemudian tentang adanya dugaan sewa lahan, disampaikan petani penggarap Cece dihadapan Muhammad Atang R sebagai utusan DPKPP Kabupaten Bogor.
“Kami merasa di jajah pak, padahal itu dulunya lahan milik keluarga saya, saya hanya ingin. memanfaatkan lahan sebelum dipergunakan oleh dinas,” katanya.
Dalam tanggapan apa yang disampaikan Irvan, Cudel dan Cece. Muhammad Atang R berjanji akan memanggil oknum N ke Kantor DPKPP Kabupaten Bogor, pada Hari Kamis 24 November 2022.
“Aduan dari fosmadu sendiri nanti keputusannya dari dinas, N_nya dipanggil dan forum f3md akan melakukan audensi ke dinas tanggal 24 November, Mudah-mudahan semua terselesaikan dan beres,” ungkap Muhammad Atang.
Pada kesempatan itu Muhammad Atang lebih menegaskan tentang adanya laporan FM3D, dalam hal pemanfaatan lahan pemakaman di perbolehkan untuk digunakan oleh masyarakat selama belum dipergunakan.
“Yang terpenting tidak merusak, tidak diperjual belikan atau sewa menyewakan. Terkait penggunaan lahan saya tegaskan, selama belum dipakai oleh Pemda itu boleh-boleh saja dan harus ada komunikasi dengan pihak TPU dan harus harmonis. pemakamanya sendiri intinya warga kabupaten Bogor dan kewajiban bagi orang yang hidup untuk menguburkan, dengan tidak melihat etnis, golongan atau agam kami layani,” tegasnya.
Terpisah, dalam keterangan yang di konfrontir pihak perwakilan DPKPP yang dihadiri bidang pemakaman Muhammad Atang R, N mengaku siap dipanggil.
“Saya siap karena saya punya hak untuk membela diri saya, bahkan dipecat pun saya siap,” ujarnya dengan lantang.(*)